Senin,
1 Desember 2025 Pemerintah Desa Itterung melaksanakan Penyaluran BLT DD Tahap
IV (Bulan Oktober-November-Desember) Tahun 2025 di Aula Kantor Desa Itterung.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan bantuan langsung tunai yang
dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yaitu Peraturan Permendes Nomor 2
Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa. Tahun
anggaran 2025 Pemerintah Desa Itterung telah mengalokasiakn anggaran dana desa
sebanyak  Rp. 36.000.000 untuk 10 orang
KPM.
Kegiatan
dihadiri oleh Camat Tellu Siattinge ibu Dra. Hj. Syamsiar, M.Si, Kepala Desa Itterung
Lukman Darwis, Babinsa Itterung Serda Herman, Anggota BPD Ibu Darni dan PLD Desa Itterung
Baesuri, SH, para perangkat Desa Itterung dan 5 orang KPM yang hadir.Â
Kepala
Desa Itterung menyampaikan bahwa penyaluran
Dana BLT tahap 4 ini merupakan penyaluran terakhir di tahun anggaran 2025. Â Penyaluran BLT-DD merupakan bentuk perhatian
pemerintah desa terhadap masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, mari kita mensyukuri mudah
mudahan kita manfaatkan dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari hari kita. Untuk tahun 2026 kami pemerintah desa belum
mengetahui arah kebijakan penggunaan dana desa apakah masih ada BLT atau tidak,
 tetapi yang perlu dipahami bahwa
pemerintah selalu berusaha menghapus kategori rakyat miskin ekstrim.
Sementara itu Ibu Dra. Hj. Syamsiar, M, Si dalam arahannya untuk selalu mensyukuri segala rezki yang diterima karena tidak semua warga itterung menerima BLT. Untuk itu BLT yang diberikan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dapat diketahui bahwa untuk menjadi penerima BLT-DD ini tidak mudah, harus melalui proses seleksi terkait syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat  yang kemudian ditetapkan dalam Musyawarah Desa sebelum penetapan APBDes.
Selanjutnya
Camat Tellu Siattinge yang didampingi Kepala Desa, Babinsa, Anggota BPD, PLD
menyerahkan bantuan ke 5 orang KPM yang hadir. Sementara KPM yang tidak hadir
karena sakit langsung diserahkan di rumahnya masing-masing oleh Perangkat Desa
Itterung. KPM menerima BLT sebanyak Rp.
900.000 untuk 3 bulan mulai dari bulan Oktober, November dan Desember.