PEMDES ITTERUNG SOSIALISASI HUKUM DAN JAGA DESA

đź“… 24 October 2025
PEMDES ITTERUNG SOSIALISASI HUKUM DAN JAGA DESA

Pemerinta Desa Itterung bekerjsama dengan Kejakasaan RI Kabupaten Bone Cabang Pompanua melaksanakan Sosialisasi Hukum dan Jaga Desa di Desa Itterung.  Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Desa Itterung.  Tampak Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri Bone Cabang Pompanua Bapak Handoko, Andi Aidil Apriadi Sammang, selaku Sekretaris Camat Tellu Siatting yang mewakili Camat Tellu Siattinge, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tellu Siattinge, Andi Amri Yadi SE, Kepala Desa Lukman Darwis, para Anggota BPD Desa Itterung,  Perangakat Desa Itterung, Kader Posyandu, Sekretaris Tim Penggerak PKK Desa Itterung, Pengurus Karang Taruna La Uliyo, dan tokoh masayarkat.

Acara diawali sambutan sekaligus membuka acara oleh Kepala Desa Itterung, Lukman Darwis menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kacabjari Pompanua maupun pihak Pemerintah Kecamatan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat.  Lanjut dikatakan persoalan hukum atau aturan tidak bisa lepas dari kehidupan sehari hari kita karena untuk menuju kehidupan yang tertib, tentram sejahtera dan damai semuanya diatur oleh sistem hukum baik hubungan antara manusia dengan manusia maupun manusia dengan makhluk lain.

Terkait Program “Jaga Desa” kami Pemerintah Desa Itterung sangat mengapresiasi pihak kejaksan yang telah melahirkan program yang inovatif untuk membangun sinergitas antara Kejaksaan dengan Pemerintah Desa dalam mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan Desa dengan tujuan untuk menciptakan penyelenggaran pemerintahan Desa yang bebas dari korupsi.

Sementara itu Andi Aidil memberikan materi terkait dengan Sistem Hukum Pemerintahan Desa.  Beliau membarikan gambaran bahwa Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan dan membangun desa tidak boleh bertindak semaunya apa yangingin  dibangun tetapi harus berlandaskan pada regulasi.  Penggunaan dana desa telah diatur oleh undang-undang, peraturan Menteri, peraturan bupati bahkan harus diatur melalui peraturan desa.


Pak Handoko mengawali materinya dengan menyampaikan bahwa hari ini tujuan kegiatan bukan hanya Sosialisasi Hukum tetapi ajang silaturahim antara Kejaksaan RI Cabang Pompanua dengan masyarakat. Lanjut dikatakan Kajari Cabang Pompanua membawahi kurang 90 Desa dan hampir semuanya saya sudah kunjungi dan hari saya hadir di Desa Itterung. 

Kemudian Kacabjari memberikan gambaran umum terkait dengan hukum yang sering dihadapi masyarakat seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan dilanjutkan penjelasan terkait program kejaksaan Jaga Desa.